Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU nomor
13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing telah
menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal Keputusan MK tersebut sebenarnya
merupakan suatu upaya perlindungan terhadap kelangsungan kerja dan hak-hak
pekerja outsourcing itu sendiri. Hal tersebut harus diimplementasikan dalam
perjanjian. Jangan hanya fokus pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
tetapi harus ada klausula yang memungkinkan pekerja outsourcing dapat terus
bekerja dan makin sejahtera.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Fadil Sumadi,
S.H., Hakim Konstitusi MK-RI, sekaligus alumni Fakultas Hukum UMY, saat menjadi
pembicara dalam Kuliah Umum bertema “Mahkamah Konstitusi dan Outsourcing”,
bertempat di Kampus Terpadu UMY, Jumat (27/4).
Ahmad mengatakan, saat ini perusahaan outsourcing masih
memposisikan pekerja sebagai pihak yang lemah. “Saat ini, posisi pekerja
cenderung lemah. Seharusnya, posisi pekerja dengan yang mempekerjakan dapat
sejajar, sehingga ada kebebasan untuk membuat kontrak,” ujarnya.
Menurut Ahmad, yang terjadi saat ini, pekerja sebenarnya
melakukan pekerjaan tetap, namun lama dia bekerja tidak dapat serta merta
meningkatkan kesejahteraannya. “Kasus yang terjadi adalah pekerja sebenarnya
pekerjaannya tetap. Tapi karena perusahaan outsourcing-nya berubah-ubah maka
kepastian bekerja di hari esok tidak ada jaminan. Selain itu, lama dia bekerja
juga tidak dihitung, sehingga penghargaan atas pengalaman kerja juga tidak
ada,” lanjutnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UMY, H. Muhammad Endrio
Susilo, S.H., MCL mengatakan, hadirnya pembicara dari MK adalah untuk
memberikan pemahaman kepada mahasiswa FH UMY akan kasus terkini, khususnya
mengenai outsourcing. “Diharapkan mahasiswa akan mendapat pemahaman dari
praktisi, dalam hal ini MK, yang langsung terjun dalam keputusan-keputusan di
lapangan”, pungkasnya.
Yogyakarta, 27 April 2012
This entry was posted
on Kamis, Mei 17, 2012
and is filed under
Release Biro Humas UMY
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.