Dalam Hal Penegakkan Hukum, Indonesia Patut Meneladani Jepang  

Posted by: Intan Lingga in

11 November 2011
Dalam hal penegakkan hukum, Indonesia patut  mencontoh Jepang. Meskipun berbentuk monarkhi, Jepang justru lebih demokratis. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik. 

Yordan Gunawan, Direktur International Program For Law & Sharia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (IPOLS UMY), menyampaikan hal tersebut setelah acara Seminar “Law and Development in Japan” Kamis (10/11) sore bertempat  di Kampus Terpadu UMY. Dalam acara ini dihadirkan Prof. Shimada Yuzuru, dari Graduate School of International Development Nagoya University, Jepang. 

Menurut Yordan, pemerintah  Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya.  Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.

Sementara Prof. Shimada, menjelaskan bagaimana Jepang dengan tata hukum dan sejarahnya. Shimada menjelaskan bagaimana Jepang melakukan pendekatan hukum secara empiris, aplikatif, dan orientasi kebijakan. Pada tahun 1953, Jepang mulai memperbolehkan aktifitas-aktifitas bisnis masyarakatnya, namun dengan kontrol yang ketat dari pemerintah. 

Diharapkan, mahasiswa IPOLS UMY akan mendapatkan pengetahuan mengenai sistem hukum di negara lain, seperti Jepang yang jauh berbeda dibandingkan dengan sistem hukum di Indonesia.

This entry was posted on Minggu, November 13, 2011 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar